"Persyaratan Balik Nama Kendaraan"
"Persyaratan Balik Nama Kendaraan"
Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB adalah perubahan data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama kepada pemilik baru. BBNKB biasanya merupakan akibat dari transaksi jual beli. Wajib Pajak harus segera melakukan balik nama setelah kendaraan berpindah kepemilikan. Balik nama menghindarkan pemilik lama dari risiko yang timbul bila terjadi suatu hal pada kendaraan sehingga pemilik lama lebih aman dari sesuatu yang tidak diinginkan. Pemilik kendaraan harus segera melakukan balik nama paling lambat 1 bulan dari tanggal kwitansi atau dikenakan sanksi kekurangan pajak (KP) bila melebihi waktu tersebut.
Komponen biaya saat BBNKB meliputi Pajak Pokok (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan denda SWDKLLJ.
Besaran BBN II untuk setiap kendaraan berbeda beda. Wajib Pajak dapat melakukan Balik Nama Kendaraan kapan saja sehingga Wajib Pajak tidak perlu menunggu waktu ganti plat atau jatuh tempo tahunan. Selain secara tunai, pembayaran juga dapat dilakukan secara non-tunai menggunakan EDC di Samsat Induk.
STNK asli
BPKB asli
Fotocopy KTP Pemilik & Pembeli (identitas asli pemilik baru) masing-masing 3 (tiga) lembar
Kwitansi jual beli bermeterai Rp 10.000,-
Menghadirkan kendaraan ke Samsat Induk -Cek fisik kendaraan
Wajib Pajak melengkapi berkas persyaratan
Wajib Pajak memberikan berkas ke loket cek fisik untuk pengecekan berkas dan penyerahan blangko cek fisik oleh petugas kepada Wajib Pajak
Wajib Pajak memarkirkan kendaraan kembali dan membawa berkas hasil cek fisik kembali ke loket cek fisik untuk verifikasi
Wajib Pajak melakukan pengambilan arsip di loket arsip kepolisian lt. 2 gedung samsat induk.
Wajib Pajak menerima berkas hasil verifikasi dan membawa berkas ke loket pendaftaran di gedung utama Samsat Induk.
Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket Bank.
Wajib Pajak menunggu panggilan pengambilan STNK dan TNKB
Selesai
Selalu cek kembali berkas hasil proses di samsat, segera laporkan petugas apabila ada kekurangan atau kesalahan agar dapat segera diperbarui. Selalu perhatikan informasi dari petugas saat melakukan proses di samsat agar tidak terjadi kesalahan informasi, tanyakan kembali apabila informasi kurang jelas.